PPT Materi PPh Pasal 24 Beserta Contoh Soal Dan Jawabannya



PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
}  Pajak dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.
}  Pajak yang dibayar diluar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN)  boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan  pajak yang terutang berdasarkan keputusan No. 164/KMK.03/2002. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN).
BATAS  MAKSIMUM   KPLN  DIAMBIL  YANG  TERENDAH   DARI  KETIGA UNSUR BERIKUT:
1.  Jumlah pajak yang dibayar / terutang di luar negeri
2.            Penghasilan Luar Negeri  x  PPh terutang
                Penghasilan Kena Pajak
3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan  kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.

Catatan:
1. Jika  Pajak  Penghasilan  Luar  Negeri  yang  diminta  untuk  dikreditkan  itu ternyata dikembalikan  maka jumlah pajak yang terutang menurut Undang-Undang  ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2. Jika Penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa Negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung  untuk masing-masing Negara.
3.            Untuk kerugian yang diderita diluar negeri tidak diperhitungkan  dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam  hal  Pajak  dibayarkan  di  luar  negeri  lebih  besar  dari  kredit  pajak  yang diperkenankan (PPh Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat:
}       Diminta kembali (restitusi)
}       Dikompensasikan
}       Sebagai pengurang penghasilan
CARA MENCARI PPh PASAL 24
YANG DAPAT DIKREDITKAN DI DALAM NEGERI
1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
                PKP = PNDN + PNLN
Catatan:
}  Jika DN rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP
}  Jika  LN  rugi  tidak  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam  menghitung  PKP (diabaikan)
2. Cari Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
3. Cari Pajak yang telah dibayar di luar negeri
4. Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
                KPLN = Penghasilan Luar Negeri  x  PPh terutang
                        Penghasilan Kena Pajak
5. Bandingkan antara pajak yang telah dibayar di luar negeri (point 3) dengan KPLN (point 4), lalu pilih yang terendah.
6. Jumlahkan point 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan:
Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.
Contoh Kasus:
PT. Nicolas yang berlokasi di Bogor selama tahun 2012 memperoleh penghasilan baik dari usahanya  dari  dalam  negeri ataupun beberapa cabangnya yang berada di luar  negeri. Penghasilan netto dari dalam negeri Rp60.000.000.000, sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Hongkong memperoleh penghasilan Rp10.000.000.000,  Korea  memperoleh penghasilan Rp4.000.000.000, sedangkan di China mengalami rugi Rp5.000.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 30% untuk Hongkong, 40% untuk Korea, dan 25% untuk China.
Berapa PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri?
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang Dapat Dikreditkan di Dalam Negeri.
1.            Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalam Negeri                  Rp 60.000.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri
Hongkong                   Rp 10.000.000.000
Korea                          Rp   4.000.000.000+
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri          Rp 14.000.000.000+
Penghasilan Kena Pajak (PKP)                      Rp 74.000.000.000

2. Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari Jumlah PKP Sebesar Rp74.000.000.000 :
25% x Rp 74.000.000.000 =  Rp 18.500.000.000
3.            Mencari Pajak yang Telah Dibayar atas Penghasilan di Luar Negeri :
Hongkong  :30% x Rp 10.000.000.000  = Rp 3.000.000.000
Korea         :40% x Rp 4.000.000.000    = Rp 1.600.000.000
4.            Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
Hongkong : Rp 10.000.000.000 x Rp 18.500.000.000
                                 Rp 74.000.000.000
                         = Rp2.500.000.000
Korea        : Rp   4.000.000.000 x Rp 18.500.000.000
                                 Rp 74.000.000.000
                         = Rp1.000.000.000

5. PPh  Pasal  24  yang  dapat  dikreditkan  di Indonesia  atas  penghasilan  di Hongkong sebesar Rp2.500.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar Rp1.000.000.000 (Pilih yang terendah)
6. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri :

                Rp 2.500.000.000 + Rp 1.000.000.000 = Rp 3.500.000.000

0 Response to "PPT Materi PPh Pasal 24 Beserta Contoh Soal Dan Jawabannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel