Soal Latihan PPh Pasal 24 dan 26
- PT Maju Mundur memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2008 sebagai berikut:
- Di negara X memperoleh laba Rp 3.000.000.000 dengan tarif 35%
- Di negera Y memperoleh laba Rp 1.000.000.000 dengan tarif 20%
- Penghasilan usaha di Indonesia Rp 4.000.000.000
Berapa PPh pasal 24 yang diperkenakan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayarkan di dalam negeri?
- PT Selalu Maju memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2016 sebagai berikut:
- Di negara X, memperoleh laba Rp 1.000.000.000 dengan tarif 30%
- Di negara Y, memperoleh laba Rp 3.000.000.000 dengan tarif 25%
- Di negara Z, menderita kerugian sebesar Rp 2.000.000.000
- Penghasilan usaha di Indonesia Rp 4.000.000.000
Berapa PPh pasal 24 yang diperkenakan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayarkan di dalam negeri?
- PT Suka Madu memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2010 sebagai berikut:
- Di negara A, memperoleh laba Rp 1.200.000.000 dengan tarif 20%
- Di negara B, memperoleh laba Rp 800.000.000 dengan tarif 30%
- Dari dalam negeri memperoleh kerugian sebesar Rp 500.000.000.
Berapa PPh pasal 24 yang diperkenakan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayarkan di dalam negeri?
- Nazzarudin adalah atlet yang berasal dari Malaysia. Pada bulan September 2009 mengikuti lomba sepeda di Indonesia dan merebut hadiah sebesar Rp 100.000.000. hitunglah berapa PPh pasal 26 yang harus dipotong penyelenggara?
- Hardy Lie warga negara Taiwan menikah dan memiliki 2 anak, dia bekerja sebagai konsultan di PT Indonesia Raya dengan gaji sebulan US $ 10.000. Hardy Lie mulai bekerja pada tanggal 5 Oktober 2008 dan akan berakhir pada 1 Juli 2009 (berada di Indonesia kurang dari 183 hari). Kurs yang berlaku pada bulan Oktober saat itu adalah Rp 9.700 per US dollar. Berapakah PPh 26 yang harus dipotong oleh PT Indonesia Raya?
- Sebuah BUT di Indonesia pada tahun 2009 memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 20.000.000.000. Hitunglah PPh pasal 26 yang harus dibayarkan.
0 Response to "Soal Latihan PPh Pasal 24 dan 26 "
Post a Comment