Contoh Soal dan Jawaban PPH 26

  Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 dan Pasal 26
-          1. Pada  tanggal  17  Agustus  2010  PT.  Tukang  Tagih membayar  bunga  atas  pinjaman PT. Buaya Darat sebesar Rp70.000.000.PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Tukang Tagih adalah:
-          PPh Pasal 23: 15 %  x Rp70.000.000 = Rp10.500.000
-           
-          2. PT.Lintah  darat membayar  tagihan  sewa bus (untuk jemputan  karyawan)  kepada PO. Macet Terus sebesar Rp6.600.000 (termasuk PPN 10%). Hitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh   PT. lintah darat!
-          Pajak Penghasilan atas Sewa sebesar
-          15 % x 10%  x Penghasilan bruto (tanpa PPN)
-          1,5% x (100/110 x Rp6.600.000) = Rp 90.000
-          Yang melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah PT.Lintah Darat
-          3. PT. Fast food Indonesia membayarkan royalti kepada PT. Fast food yang ada di Jepang atas licency yang diberikan sebesar Rp2.500.000.000. Berapa PPh dipotong atas royalti tersebut?
-          PPh Pasal 26 yang dipotong :

-          20% x Rp2.500.000.000 = Rp500.000.000

Catatan :
TARIF (BERSIFAT FINAL)
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto :
}  Deviden
}  Bunga  termasuk  premium,  diskonto,  premi  SWAP,  dan  imbalan  sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
}  Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
}  Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
}  Hadiah dan Penghargaan
}  Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto :
}  Penghasilan  dari  penjualan  harta  di  Indonesia,  kecuali  pengalihan  harta  berupa tanah dan / bangunan.
}  Premi   asuransi   yang   dibayarkan   kepada   perusahaan   asuransi   luar   negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
-          20% x 50% x Premi yang dibayarkan  kepada  perusahaan  asuransi  di luar negeri
-          20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
-          20% x 5% x Premi yang dibayarkan  kepada perusahaan  asuransi LN oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia
-          c.             20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau perusahaan antara conduit company atau spesial purpose pengalihan saham company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia.
-          d.            20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

0 Response to "Contoh Soal dan Jawaban PPH 26"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel