Contoh Soal dan Jawaban PPH 26
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 dan Pasal 26
-
1.
Pada tanggal 17
Agustus 2010 PT.
Tukang Tagih membayar bunga
atas pinjaman PT. Buaya Darat sebesar
Rp70.000.000.PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Tukang Tagih adalah:
-
PPh
Pasal 23: 15 % x Rp70.000.000 =
Rp10.500.000
-
-
2.
PT.Lintah darat membayar tagihan
sewa bus (untuk jemputan
karyawan) kepada PO. Macet Terus
sebesar Rp6.600.000 (termasuk PPN 10%). Hitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong
oleh PT. lintah darat!
-
Pajak
Penghasilan atas Sewa sebesar
-
15
% x 10% x Penghasilan bruto (tanpa PPN)
-
1,5%
x (100/110 x Rp6.600.000) = Rp 90.000
-
Yang
melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah PT.Lintah Darat
-
3.
PT. Fast food Indonesia membayarkan royalti kepada PT. Fast food yang ada di
Jepang atas licency yang diberikan sebesar Rp2.500.000.000. Berapa PPh dipotong
atas royalti tersebut?
-
PPh
Pasal 26 yang dipotong :
-
20%
x Rp2.500.000.000 = Rp500.000.000
Catatan :
TARIF (BERSIFAT FINAL)
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari
Penghasilan Bruto :
} Deviden
} Bunga termasuk
premium, diskonto, premi
SWAP, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
} Royalti, sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta
} Imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan dan kegiatan
} Hadiah dan Penghargaan
} Pensiun dan pembayaran berkala
lainnya
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari
Perkiraan Penghasilan Netto :
} Penghasilan dari
penjualan harta di
Indonesia, kecuali pengalihan
harta berupa tanah dan /
bangunan.
} Premi asuransi
yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi luar
negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
-
20%
x 50% x Premi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi di luar negeri
-
20%
x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan
asuransi yang berkedudukan di Indonesia
-
20%
x 5% x Premi yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi LN oleh perusahaan
reasuransi yang berkedudukan di Indonesia
-
c. 20% (final) dari perkiraan
penghasilan neto atas penjualan atau perusahaan antara conduit company atau
spesial purpose pengalihan saham company yang didirikan atau bertempat
kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
BUT di Indonesia.
-
d. 20% (final) dari Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
0 Response to "Contoh Soal dan Jawaban PPH 26"
Post a Comment