PPT Materi PPh Pasal 24 Beserta Contoh Soal Dan Jawabannya
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
} Pajak dipungut diluar negeri atas
penghasilan wajib pajak di luar negeri.
} Pajak yang dibayar diluar negeri
atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri
(WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak
yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar
negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan keputusan No.
164/KMK.03/2002. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri
(KPLN).
BATAS MAKSIMUM
KPLN DIAMBIL YANG
TERENDAH DARI KETIGA UNSUR BERIKUT:
1.
Jumlah pajak yang dibayar / terutang di luar negeri
2. Penghasilan
Luar Negeri x PPh terutang
Penghasilan
Kena Pajak
3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh
penghasilan kena pajak, dalam hal
penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.
Catatan:
1. Jika Pajak
Penghasilan Luar Negeri
yang diminta untuk
dikreditkan itu ternyata
dikembalikan maka jumlah pajak yang
terutang menurut Undang-Undang ini harus
ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2. Jika Penghasilan Luar Negeri
berasal dari beberapa Negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk masing-masing Negara.
3. Untuk
kerugian yang diderita diluar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan
dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam hal
Pajak dibayarkan di
luar negeri lebih
besar dari kredit
pajak yang diperkenankan (PPh
Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat:
} Diminta kembali (restitusi)
} Dikompensasikan
} Sebagai pengurang penghasilan
CARA MENCARI PPh PASAL 24
YANG DAPAT DIKREDITKAN DI DALAM
NEGERI
1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP
= PNDN + PNLN
Catatan:
} Jika DN rugi diperhitungkan sebagai
pengurang dalam menghitung PKP
} Jika
LN rugi tidak
diperhitungkan sebagai pengurang
dalam menghitung PKP (diabaikan)
2. Cari Pajak Penghasilan terutang dari
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
3. Cari Pajak yang telah dibayar di
luar negeri
4. Cari Kredit Pajak Luar Negeri
(KPLN) :
KPLN
= Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang
Penghasilan Kena Pajak
5. Bandingkan antara pajak yang
telah dibayar di luar negeri (point 3) dengan KPLN (point 4), lalu pilih yang
terendah.
6. Jumlahkan point 5 untuk mencari
besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan:
Jika PKP < PNLN dicari sampai
langkah ke dua.
Contoh Kasus:
PT. Nicolas yang berlokasi di Bogor selama
tahun 2012 memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari
dalam negeri ataupun beberapa
cabangnya yang berada di luar negeri.
Penghasilan netto dari dalam negeri Rp60.000.000.000, sedangkan usahanya di
luar negeri, seperti Hongkong memperoleh penghasilan Rp10.000.000.000, Korea
memperoleh penghasilan Rp4.000.000.000, sedangkan di China mengalami
rugi Rp5.000.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 30% untuk
Hongkong, 40% untuk Korea, dan 25% untuk China.
Berapa PPh Pasal 24 yang
diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di
dalam negeri?
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal
24 yang Dapat Dikreditkan di Dalam Negeri.
1. Mencari
Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalam Negeri Rp 60.000.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri
Hongkong Rp 10.000.000.000
Korea Rp 4.000.000.000+
Jumlah Penghasilan Neto Luar
Negeri Rp 14.000.000.000+
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 74.000.000.000
2. Mencari Pajak Penghasilan
Terutang dari Jumlah PKP Sebesar Rp74.000.000.000 :
25% x Rp 74.000.000.000 = Rp 18.500.000.000
3. Mencari
Pajak yang Telah Dibayar atas Penghasilan di Luar Negeri :
Hongkong :30% x Rp 10.000.000.000 = Rp 3.000.000.000
Korea :40% x Rp 4.000.000.000 = Rp 1.600.000.000
4. Mencari
Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
Hongkong : Rp 10.000.000.000
x Rp 18.500.000.000
Rp 74.000.000.000
= Rp2.500.000.000
Korea : Rp 4.000.000.000 x Rp 18.500.000.000
Rp 74.000.000.000
= Rp1.000.000.000
5. PPh Pasal
24 yang dapat
dikreditkan di Indonesia atas
penghasilan di Hongkong sebesar
Rp2.500.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan
di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar Rp1.000.000.000 (Pilih yang
terendah)
6. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat
dikreditkan di dalam negeri :
Rp
2.500.000.000 + Rp 1.000.000.000 = Rp 3.500.000.000
0 Response to "PPT Materi PPh Pasal 24 Beserta Contoh Soal Dan Jawabannya"
Post a Comment