PPT MATERI PPH PASAL 23
PPT MATERI PPH PASAL 23
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23
PENGERTIAN
} Pajak yang dipotong atas penghasilan
yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik/manajemen dan jasa lainnya.
SUBJEK
PAJAK
Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN)
PEMOTONG
PAJAK
} Badan Pemerintah BUMN / BUMD
} Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan,
Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
} Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP
OBJEK
PAJAK
} Deviden
} Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan
sehubungan dengan pengembalian hutang
} Sewa atas penggunaan harta
} Royalti
} Hadiah / penghargaan selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21 Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa
lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
YANG
TIDAK DIPOTONG PAJAK
} Penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada bank
} Sewa yang dibayarkan/terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
} Deviden yang diterima oleh :
* Perseroan
terbatas WPDN
* Koperasi
* Yayasan
*
Organisasi sejenis
} Bunga obligasi
yang diterima/diperoleh perusahaan
reksa dana selama
lima tahun pertama sejak
pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
} Bagian yang diterima / diperoleh
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, kongsi.
} Simpanan yang
tidak melebihi batas
yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
} Keuangan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya.
TARIF
PAJAK (BERSIFAT TIDAK FINAL) Tarif 15% x jumlah bruto atas:
- Deviden badan, termasuk deviden
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi
- Bunga, termasuk
premium, diskonto dan
imbalan karena jaminan
pengembalian hutang
- Royalti
- Hadiah dan penghargaan selain
yang telah dipotong PPh 21
Tarif sebesar 2% x jumlah bruto dan tidak
termasuk PPN
Jenis Penghasilan :
1.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta khusus kendaraan
angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis
ataupun tidak tertulis.
2.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta
selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak
atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan
atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
Tarif 2% atas imbalan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultasi dan jasa lain
Jenis Jasa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008)
1.
Jasa Penilai
2.
Jasa Aktuaris
3.
Jasa Akuntansi, pembukuan, atestasi laporan keuangan
4.
Jasa Perancang (design)
5.
Jasa Pengeboran (drilling) di bidang
penambangan minyak dan
gas bumi
(migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
6.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan
9.
Jasa penebangan hutan
10.
Jasa pengolahan limbah
11.
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourching service)
12.
Jasa perantara dan/atau kegenan
13.
Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilaukan oleg
Bursa Efek
14.
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan
15.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
16.
Jasa mixing film
17.
Jasa sehubungan
dengan software komputer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan
18.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas,
AC, dan/atau TV kabel
19.
Jasa perawatan alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan
20.
Jasa maklon
21.
Jasa penyelidikan dan keamanan
22.
Jasa penyelenggaraan kegiatan atau event organizer
23.
Jasa pengepakan
24.
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang
atau media lain untuk penyampaian informasi
25.
Jasa pembasmian hama
26.
Jasa kebersihan/ cleaning service
27.
Jasa catering atau tata boga
} Catatan:
Pemotongan pajak penghasilan berdasarkan
tarif baru sebesar 2 % ini dikenakan
atas jumlah bruto tidak termasuk PPN sedangkan dalam hal penerima
imbalan tidak memiliki NPWP besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
(seratus persen) dari pada tarif yang berlaku.
SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23
1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir
bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo
pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2. PPh
Pasal 23 disetor
oleh Pemotong Pajak
paling lambat tanggal
sepuluh bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutang pajak.
3. SPT Masa disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23
bertepatan dengan hari libur
termasuk hari sabtu
atau hari libur
nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
0 Response to "PPT MATERI PPH PASAL 23"
Post a Comment