Contoh Soal dan Jawaban PPH PASAL 22

a. PPh Pasal 22 Bea Cukai
Contoh Kasus:
Seorang importir pada awal tahun 2013 memasukkan  barang ke wilayah pabean Indonesia dengan Cost sebesar US$80.000. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$5.000 dan premi asuransi perjalanan yang dibayar dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$1.000. Bea Masuk yang dibebankan sebesar Rp34.200.000 dan pungutan pabean lain yang rsemi sebesar Rp16.000.000, kurs yang berlaku saat terjadinya import adalah US$1= Rp10.000. Hitunglah Pajak penghasilan Pasal 22 Bea Cukai, dalam kondisi baik importir memiliki API/APIS/APIT dan jika importir belum memiliki API/APIS/APIT ?

Jawaban :
Perhitungan PPh Pasal 22 Bea Cukai
Kurs yang berlaku = Rp10.000
Harga import US$ 80,000 x Rp 10.000  = Rp 800.000.000
Biaya Angkut US$ 5,000 x Rp 10.000   = Rp   50.000.000
Biaya Asuransi US$ 1,000 x Rp 10.000  = Rp   10.000.000
Bea Masuk                               = Rp   34.200.000
Pungutan Pabean dan lain-lain             = Rp   16.000.000 + Nilai Import                                          = Rp 910.200.000
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bea Cukai bila importir memiliki API/APIS/APIT :
2,5 % x Rp910.200.000          = Rp22.755.000
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bea Cukai bila importir tidak memiliki API/APIS/APIT :
7,5 % x Rp910.200.000          = Rp68.265.000


b. PPh Pasal 22 yang Dipungut Oleh Bendaharawan
Contoh Kasus 1
Sebuah perusahaan melakukan penyerahan barang   kena pajak kepada suatu instasi pemerintah seharga Rp1.144.000.000 yang pembayarannya melalui Kantor pembendaharaan negara. Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang harus dipotong bila:
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM.
2.  Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah.

3.  Harga barang termasuk PPN (10%)dan PPnBM (20%).

Perhitungan Pajak:
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
Harga barang yang diserahkan                 Rp1.144.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 % x Rp1.144.000.000                              Rp     17.160.000 –
Jumlah uang yang diterima                            Rp1.126.840.000
2. Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah
Harga barang termasuk PPN (10%)                 Rp1.144.000.000
PPN (10%)=Rp1.144.000.000 x 10/110         Rp   104.000.000 –
Harga barang tidak termasuk PPN                  Rp1.040.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 % x Rp1.040.000.000                               Rp     15.600.000 –
Jumlah uang yang diterima                             Rp1.024.400.000


3. Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM (20%)
Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM(20%)       Rp1.144.000.000
PPN (10%)= Rp1.144.000.000.000 x 10/130                       Rp     88.000.000
}PPnBM (20%) = Rp1.144.000.000 x 20/130                    Rp   176.000.000 - Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM                Rp   880.000.000
}Pajak Penghasilan pasal 22

1.5 % x Rp 880.000.000                               Rp    13.200.000 - Jumlah uang yang diterima                                             Rp   866.800.000

Contoh Kasus 2
Bapak Agung menerima pembayaran atas penjualan meja tulis seharga Rp750.000 ke Pemda DKI. Berapakah PPh Pasal 22 yang dipotong atas penjualan tersebut ?

Jawab:
Atas transaksi penerimaan pembayaran penjualan  penjualan meja tulis sebesar Rp750.000 ke pemda  DKI  tidak  terutang  PPh  Pasal  22,  disebabkan berdasarkan   Peraturan   Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 atas pembayaran dari penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) meliputi jumlah kurang dari Rp2.000.000 dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.


0 Response to "Contoh Soal dan Jawaban PPH PASAL 22 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel