Contoh Soal dan Jawaban PPH PASAL 22
a. PPh Pasal 22 Bea Cukai
Contoh Kasus:
Seorang importir pada awal tahun 2013
memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia dengan Cost sebesar
US$80.000. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$5.000
dan premi asuransi perjalanan yang dibayar dari luar negeri ke pelabuhan tujuan
sebesar US$1.000. Bea Masuk yang dibebankan sebesar Rp34.200.000 dan pungutan
pabean lain yang rsemi sebesar Rp16.000.000, kurs yang berlaku saat terjadinya
import adalah US$1= Rp10.000. Hitunglah Pajak penghasilan Pasal 22 Bea Cukai,
dalam kondisi baik importir memiliki API/APIS/APIT dan jika importir belum
memiliki API/APIS/APIT ?
Jawaban :
Perhitungan PPh Pasal 22
Bea Cukai
Kurs yang berlaku =
Rp10.000
Harga import
US$ 80,000 x Rp 10.000 = Rp 800.000.000
Biaya Angkut US$
5,000 x Rp 10.000 = Rp 50.000.000
Biaya Asuransi US$
1,000 x Rp 10.000 = Rp 10.000.000
Bea Masuk
= Rp 34.200.000
Pungutan Pabean dan lain-lain
= Rp 16.000.000 + Nilai Import
= Rp 910.200.000
Pajak Penghasilan Pasal 22
Bea Cukai bila importir memiliki API/APIS/APIT :
2,5
% x Rp910.200.000 =
Rp22.755.000
Pajak Penghasilan Pasal 22
Bea Cukai bila importir tidak memiliki API/APIS/APIT
:
7,5
% x Rp910.200.000 =
Rp68.265.000
b. PPh Pasal 22 yang Dipungut Oleh Bendaharawan
Contoh Kasus 1
Sebuah perusahaan melakukan penyerahan
barang kena pajak kepada suatu instasi pemerintah seharga
Rp1.144.000.000 yang pembayarannya melalui Kantor pembendaharaan negara.
Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang harus dipotong bila:
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan
PPnBM.
2. Harga barang termasuk PPN (10%)
tapi bukan Barang Mewah.
3. Harga barang termasuk PPN
(10%)dan PPnBM (20%).
Perhitungan Pajak:
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
Harga barang yang diserahkan
Rp1.144.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 %
x
Rp1.144.000.000 Rp 17.160.000 –
Jumlah uang yang diterima Rp1.126.840.000
2. Harga barang termasuk PPN
(10%) tapi bukan Barang Mewah
Harga barang termasuk PPN
(10%) Rp1.144.000.000
PPN
(10%)=Rp1.144.000.000 x 10/110 Rp 104.000.000 –
Harga barang tidak termasuk PPN Rp1.040.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5 %
x
Rp1.040.000.000 Rp
15.600.000 –
Jumlah uang yang diterima Rp1.024.400.000
3. Harga barang termasuk PPN
(10%) dan PPnBM (20%)
Harga barang termasuk PPN (10%) dan
PPnBM(20%) Rp1.144.000.000
PPN (10%)= Rp1.144.000.000.000 x
10/130
Rp 88.000.000
}PPnBM (20%) = Rp1.144.000.000 x
20/130 Rp 176.000.000 -
Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
Rp 880.000.000
}Pajak Penghasilan pasal 22
1.5
% x Rp 880.000.000 Rp 13.200.000 - Jumlah uang yang diterima Rp 866.800.000
Contoh Kasus 2
Bapak Agung menerima pembayaran atas
penjualan meja tulis seharga Rp750.000 ke Pemda DKI. Berapakah PPh Pasal 22
yang dipotong atas penjualan tersebut ?
Jawab:
Atas transaksi penerimaan pembayaran
penjualan penjualan meja tulis sebesar Rp750.000 ke pemda DKI
tidak terutang PPh Pasal 22, disebabkan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 atas pembayaran dari penyerahan barang (bukan merupakan jumlah
yang dipecah-pecah) meliputi jumlah kurang dari Rp2.000.000 dikecualikan dari
pemungutan PPh Pasal 22.
0 Response to "Contoh Soal dan Jawaban PPH PASAL 22 "
Post a Comment