MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
} Pajak dipungut diluar negeri atas
penghasilan wajib pajak di luar negeri.
} Pajak yang dibayar diluar negeri
atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri
(WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak
yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar
negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan keputusan No.
164/KMK.03/2002. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri
(KPLN).
BATAS MAKSIMUM
KPLN DIAMBIL YANG
TERENDAH DARI KETIGA UNSUR BERIKUT:
1.
Jumlah pajak yang dibayar / terutang di luar negeri
2. Penghasilan
Luar Negeri x PPh terutang
Penghasilan
Kena Pajak
3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh
penghasilan kena pajak, dalam hal
penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.
Catatan:
1. Jika Pajak
Penghasilan Luar Negeri
yang diminta untuk
dikreditkan itu ternyata
dikembalikan maka jumlah pajak yang
terutang menurut Undang-Undang ini harus
ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2. Jika Penghasilan Luar Negeri
berasal dari beberapa Negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk masing-masing Negara.
3. Untuk
kerugian yang diderita diluar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan
dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam hal
Pajak dibayarkan di
luar negeri lebih
besar dari kredit
pajak yang diperkenankan (PPh
Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat:
} Diminta kembali (restitusi)
} Dikompensasikan
} Sebagai pengurang penghasilan
CARA MENCARI PPh PASAL 24
YANG DAPAT DIKREDITKAN DI DALAM
NEGERI
1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP
= PNDN + PNLN
Catatan:
} Jika DN rugi diperhitungkan sebagai
pengurang dalam menghitung PKP
} Jika
LN rugi tidak
diperhitungkan sebagai pengurang
dalam menghitung PKP (diabaikan)
2. Cari Pajak Penghasilan terutang dari
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
3. Cari Pajak yang telah dibayar di
luar negeri
4. Cari Kredit Pajak Luar Negeri
(KPLN) :
KPLN
= Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang
Penghasilan Kena Pajak
5. Bandingkan antara pajak yang
telah dibayar di luar negeri (point 3) dengan KPLN (point 4), lalu pilih yang
terendah.
6. Jumlahkan point 5 untuk mencari
besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan:
Jika PKP < PNLN dicari sampai
langkah ke dua.
0 Response to "MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 24"
Post a Comment