MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan
barang, impor, dan bidang usaha lain.
PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah
(Pusat dan daerah) BUMN & BUMD
yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan dananya berasal dari belanja negara dan/atau daerah.
}Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari Harga Beli / Penyerahan Barang (Tidak termasuk PPN)
}Bendaharawan dan BUMN / BUMD
}Ditjen Anggaran / Bendaharawan Pemerintah
baik Pusat maupun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
}BUMN / BUMD
yang melakukan pembelian barang
dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) / belanja
daerah (APBD).
Mekanisme Pemungutan:
}PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut
menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
}PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh
pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama
Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas
seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak
berakhir.
2. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Barang Impor
a. Subjek PPh Pasal 22
Setiap Wajib Pajak
yang melakukan impor, kecuali yang mendapat
fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).
b. Tarif PPh Pasal 22
Yang menggunakan Angka
Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari Nilai Impor.
Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5%
dari Nilai Impor. Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang.
Nilai Impor
Nilai Impor/NI
adalah nilai yang berupa
uang yang menjadi dasar penghitungan bea
masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea
Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidang impor.
Untuk menghitung
Nilai Impor digunakan kurs
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
NI = CIF + Bea Masuk + Pungutan Lainnya
. Tidak Dikenakan PPh Pasal 22
}Impor barang / penyerahan barang di dalam
negeri yang berdasarkan peraturan perundang – undangan tidak
terutang pajak penghasilan, dinyatakan dengan SKB.
}Impor barang yang dibebaskan dari Bea
Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu terdiri dari (dilaksanakan oleh
DJBC), contoh: Barang perwakilan negara asing dan
pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik.
}Impor sementara yang
semata–mata untuk diekspor kembali (dilaksanakan oleh
DJB).
}Pembayaran yang
jumlahnya paling banyak Rp
2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah–pecah (tanpa SKB).
}Pembayaran untuk pembelian
bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda–benda pos (tanpa
SKB).
}Emas batangan yang akan di proses untuk
menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan
SKB.
Pembayaran untuk pembelian gabah atau
beras oleh BULOG.
d) Saat Terhutangnya Pajak
}Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor
barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk:
dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka
Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
Pemberitahuaan Impor Barang (PIB).
}Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung
dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir,
kecuali bagi yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
}Atas perhitungan tersebut importir
membayar PPh Pasal 22 ke Bank Persepsi. SSP yang diterima merupakan Kredit
Pajak diakhir Tahun Pajak.
}Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai
bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak
dan Bea Cukai).
3 Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk–Produk Tertentu
}Badan Usaha yang bergerak dalam bidang
usaha industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri Baja, dan
Industri Otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
}Pertamina serta badan usaha
lainnya yang bergerak dalam bidang bahan
bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
}Industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor perhutanan, perkebunan, dan perikanan yang ditunjuk
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembeliaan bahan–
bahan untuk keperluan industri
atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Tarif PPH 22
0 Response to "MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 22"
Post a Comment