MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang, impor, dan bidang usaha lain.

PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1.   Dirjen  Anggaran,  Bendaharawan  Pemerintah  (Pusat  dan  daerah)  BUMN  & BUMD  yang  melakukan  pembayaran  atas  pembelian  barang  dan  dananya berasal dari belanja negara dan/atau daerah.
}Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari Harga Beli / Penyerahan Barang (Tidak termasuk PPN)
}Bendaharawan dan BUMN / BUMD
}Ditjen Anggaran / Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
}BUMN   /  BUMD   yang  melakukan   pembelian   barang  dengan  dana  yang bersumber dari belanja negara (APBN) / belanja daerah (APBD).


 Mekanisme Pemungutan:
}PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
}PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir.

 2. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Barang Impor
a. Subjek PPh Pasal 22
Setiap  Wajib  Pajak  yang  melakukan  impor,  kecuali  yang  mendapat  fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).

b. Tarif PPh Pasal 22
Yang menggunakan  Angka  Pengenal  Impor  (API),  sebesar  2,5% dari Nilai Impor.
Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari Nilai Impor. Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang.

Nilai Impor
Nilai   Impor/NI   adalah   nilai   yang   berupa   uang   yang   menjadi   dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan  Bea  Masuk  dan  Pungutan  Lainnya  yang  dikenakan  berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidang impor.
Untuk   menghitung   Nilai   Impor   digunakan   kurs   berdasarkan   Keputusan Menteri Keuangan.

NI = CIF + Bea Masuk + Pungutan Lainnya

. Tidak Dikenakan PPh Pasal 22
}Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peraturan perundang  – undangan  tidak terutang pajak penghasilan,  dinyatakan  dengan SKB.
}Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu terdiri dari (dilaksanakan oleh DJBC), contoh: Barang perwakilan negara  asing  dan  pejabatnya  yang  bertugas  di  Indonesia  berdasarkan  asas timbal balik.
}Impor  sementara  yang  semata–mata  untuk  diekspor  kembali  (dilaksanakan oleh DJB).
}Pembayaran   yang   jumlahnya   paling   banyak   Rp   2.000.000   dan   tidak merupakan pembayaran yang terpecah–pecah (tanpa SKB).
}Pembayaran  untuk pembelian  bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda–benda pos (tanpa SKB).
}Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
Pembayaran untuk pembelian gabah atau beras oleh BULOG.

d)  Saat Terhutangnya Pajak
}Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk:  dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda  atau  dibebaskan,  maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuaan Impor Barang (PIB).
}Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung  dan menetapkan  PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
}Atas perhitungan tersebut importir membayar PPh Pasal 22 ke Bank Persepsi. SSP yang diterima merupakan Kredit Pajak diakhir Tahun Pajak.
}Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak dan Bea Cukai).

3   Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk–Produk Tertentu
}Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri  Baja, dan Industri  Otomotif,  yang ditunjuk  oleh Kepala  Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
}Pertamina  serta  badan  usaha  lainnya  yang  bergerak  dalam  bidang  bahan  bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.

}Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,   perkebunan,  dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembeliaan bahan–   bahan   untuk   keperluan   industri   atau  ekspor   mereka   dari  pedagang pengumpul.

Tarif PPH 22




0 Response to "MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 22"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel