MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
}  Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan penghasilan  lain atas penggunaan  harta dan imbalan jasa teknik/manajemen  dan jasa lainnya.


SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)

PEMOTONG PAJAK
}  Badan Pemerintah BUMN / BUMD
}  Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
}  Perseroan yang ditunjuk oleh DJP WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP
OBJEK PAJAK
}  Deviden
}  Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang
}  Sewa atas penggunaan harta
}  Royalti
}  Hadiah / penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK
}  Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
}  Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
}  Deviden yang diterima oleh :
* Perseroan terbatas WPDN
* Koperasi
* Yayasan
* Organisasi sejenis
}  Bunga  obligasi  yang  diterima/diperoleh  perusahaan  reksa  dana  selama  lima  tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
}  Bagian yang diterima / diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
}  Simpanan  yang  tidak  melebihi  batas  yang  ditetapkan  dengan  Keputusan  Menteri.
}  Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

TARIF PAJAK (BERSIFAT TIDAK FINAL) Tarif 15% x jumlah bruto atas:
  1. Deviden badan, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  2. Bunga,  termasuk  premium,  diskonto  dan  imbalan  karena  jaminan  pengembalian hutang
  3. Royalti
  4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21 

Tarif sebesar 2% x jumlah bruto dan tidak termasuk PPN
Jenis Penghasilan :
1.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan  dengan penggunaan  harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
2.       Sewa  dan penghasilan  lain sehubungan  dengan  penggunaan  harta  selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan  dengan  persewaan  tanah  dan atau  bangunan  yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif 2% atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi dan jasa lain
Jenis Jasa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008)
1.       Jasa Penilai
2.       Jasa Aktuaris
3.       Jasa Akuntansi, pembukuan, atestasi laporan keuangan
4.       Jasa Perancang (design)
5.       Jasa  Pengeboran  (drilling)  di  bidang  penambangan  minyak  dan  gas  bumi
(migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
6.       Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7.       Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8.       Jasa penunjang di bidang penerbangan dan
9.       Jasa penebangan hutan
10.   Jasa pengolahan limbah
11.   Jasa penyedia tenaga kerja (outsourching service)
12.   Jasa perantara dan/atau kegenan
13.   Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilaukan oleg
Bursa Efek
14.   Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan
15.   Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
16.   Jasa mixing film
17.   Jasa    sehubungan    dengan    software    komputer,    termasuk    perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18.   Jasa  instalasi/pemasangan  mesin,  peralatan,  listrik,  telepon,  air,  gas,  AC, dan/atau TV kabel
19.   Jasa perawatan alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan
20.   Jasa maklon
21.   Jasa penyelidikan dan keamanan
22.   Jasa penyelenggaraan kegiatan atau event organizer
23.   Jasa pengepakan
24.   Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
25.   Jasa pembasmian hama
26.   Jasa kebersihan/ cleaning service
27.   Jasa catering atau tata boga


}  Catatan:
Pemotongan  pajak penghasilan  berdasarkan  tarif baru sebesar 2 % ini dikenakan  atas jumlah bruto tidak termasuk PPN sedangkan dalam hal penerima imbalan tidak memiliki NPWP besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif yang berlaku.

SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23
1.       PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.       PPh  Pasal  23  disetor  oleh  Pemotong  Pajak  paling  lambat  tanggal  sepuluh  bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.       SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan  hari  libur  termasuk  hari  sabtu  atau  hari  libur  nasional,  penyetoran  atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.





0 Response to "MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 23"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel