Makalah Pengelompokan dan Jenis-Jenis Pajak


Pada dasarnya pajak memiliki 2 klasifikasi besar, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pengelolaannya langsung dipegang pemerintah yang tidak lain adalah Direktorat Jenderal pajak dan kementrian keuangan sebagai platform nya. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah bertingkat, provinsi, kabupaten/kota termasuk PBB pedesaaan dan perkotaan. Perbedaan dari kedua jenis pajak tersebut ada pada letak administrasi dimana pajak pusat akan dilakukan di KPP atau kantor pajak tiap daerah, namun pajak daerah biasa di administrasikan di kantor dinas pendapatan daerah (DISPENDA).


Pajak yang dikelola pusat masih dibagi lagi ke dalam beberapa jenis pajak yakni:
  1. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak dikenakan kepada orang pribadi maupun badan. Dinamakan pajak penghasilan karena dipungut berdasarkan kemampuan pendapatan pribadi atau badan yang merupakan tambahan nilai ekonomi obyek pajak tersebut. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016B “pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa pasal, yaitu pasal 21,22,23,24,25,26”
    1. PPh pasal 21 berkonsentrasi pada pungutan pajak yang bersumber dari penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan segala bentuk penghasilan yang berhubungan langsung dengan pekerjaan, jabatan dan profesi serta professional. PPh 21 dihitung dari kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yakni Rp. 54.000.000,- per tahun untuk PTKP orang pribadi yang belum menikah. Rp. 4.500.000,- bagi orang pribadi yang telah menikah namun tanpa tanggungan (anak).
    2. PPh pasal 22 merupakan pajak yang berkonsentrasi pada badan hokum yang melakukan usaha bersifat ekspor-impor maupun re-impor berupa barang. Nilai obyek pajak pada impor dikenakan sebesar ekstensi API(Angka Pengenal Importir) dimana pemilik API dikenakan 2,5% dari nilai impor, sedangkan bagi importer tanpa API akan dikenakan 7,5% dari nilai impornya.
    3. PPh pasal 23 sendiri menekan pada poin penghasilan atas modal, jasa dan termasuk hadiah maupun penghargaan selain yang telah dihitung dalam PPh 21. Tarif obyek pajak dari PPh 23 terbaru adalah 15% dari bruto dividen, 2% dari sewa, 2% dari bayaran jasa, dan 2% lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 mengenai jasa jasa lain yang kena pajak.
    4. PPh pasal 24 menyasar pada hal investasi seperti pendapatan dari surat berharga, kredit luar negeri, royalty, pendapatan dari BUT dan yang sejenisnya.
    5. PPh pasal 25 merupakan pungutan pajak yang bersifat continue atau bias diangsur yang harus dibayarkan tanpa ada perwakilan. Besarnya PPh 25 dihitung dari PPh yang terutang pada tahun berjalan sebelumnya dikurangi dengan PPh yang telah dipotong dari PPh 21. Obyek pajak dari PPh 25 adalah WP-OPPT (Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu) yang melakukan usaha di banyak tempat, biasanya para pelaku usaha grosir dimana dikenakan 0,75% dari omzet bulanan usahanya. Ada juga WP-OPSPT (Wajib pajak orang pribadi selain pengusaha tertentu) yakni keryawan atau pekerja bebas yang memiliki usaha sendiri dimana dihitung dari PKP (Penghasilan kena pajak) yang memiliki Net Rp.50.000.000,- kebawah dikenakan pajak sebesar 5%, 15% bagi yang memiliki penghasilan Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-, sedangkan 25% dikenakan pada penghasilan antara Rp. 250.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,- dan 35% jika penghasilan diatas Rp. 500.000.000,-.
    6. PPh pasal 26 berkonsentrasi pada penghasilan luar negeri yang didapat selain dari badan usaha tetap (BUT). Tarif PPh 26 adalah 20% dari bruto beberapa hal yang dimuat dalam peraturan menteri keuangan antara lain: Dividen, bunga, premi, royalty, sewa, insentif, hadiah, pension, dan perolehan dari penghapusan hutang yang berdasar pada pendapatan diluar negeri Indonesia. Sedangkan 20% yang diambil dari netto(laba bersih) adalah penjualan asset yang ada di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan oleh pialang luar negeri.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung dari suatu barang dagang yang dibebankan pada konsumen dimana nantinya disetor oleh pedagang/pelaku usaha kepada kantor pajak. PPN dibagi menjadi PPN biasa dan PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah). Menurut Undang-Undang  No. 42 Tahun 2009 pasal 7
Tarif PPN adalah 10%
Tariff PPN sebesar 0% diterapkan pada
  • Ekspor barang kena pajak berwujud (Barang)
  • Ekspor Barang kena pajak tak berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak
PPNBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melakukan produksi bawang mewah atau hasil impor. Kriteria barang mewah adalah
  • Bukan bahan kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi bertujuan untuk menunjukkan status sosial
Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 2009 pasal 8 “Tarif PPNBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Pengecualian bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor barang mewah, akan dikenakan tarif 0%”
Berkenaan dengan ekspor yang dikenakan pajak 0%, Indonesia memberlakukan kebijakan sebanyak-banyaknya ekspor untuk menunjang pendapatan Negara dan terus mendorong pelaku usaha melakukan ekspor demi menunjukkan eksistensi Indonesia dalam pasar internasional dan secara tidak langsung pelaku usaha yang melakukan ekspor ini dilabeli sebagai “pengharum nama bangsa” karna secara langsung akan menunjukkan kemampuan Indonesia untuk terus berinovasi dalam pasar internasional. Sehingga tidak adanya pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan ekspor apapun bentuk barangnya.
  1. Bea Materai merupakan pajak yang ditarik dari penggunaan dokumen resmi berkekuatan hukum seperti surat perjanjian dua arah, akta notaris, surat berharga, kwitansi serta efek(saham).
  2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dipungut dari kepemilikan tanah oleh sesorang atau badan. Terkecuali pajak bumi dan bangunan pedesaaan dan perkotaan yang telah dialihkan pengelolaannya ke daerah. PBB yang masih di kelola oleh pusat yakni PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pajak yang dikelola oleh daerah meliputi:
  1. Pajak Provinsi
    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dipungut dari kepemilikan kendaraan bermotor pribadi ataupun badan. Tariff pajak didasarkan pada tahun kendaraan diproduksi dan juga kapasitas mesin yang ada. Ada juga pajak yang bersifat progressif yakni pajak yang dikenakan kepada seseorang apabila dianggap memiliki kepemilikan lebih dari 2 kendaraan bermotor dengan atas nama satu orang pribadi.
    2. Bea balik nama kendaraan bermotor merupakan pungutan administrative yang dikenakan kepada seseorang atau badan yang memindahkan kepemilikan kendaraan bermotor
    3. Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor merupakan retribusi dari semua jenis bahan bakar yang digunakan oleh mesin maupun kendaraan yang diatur dalam UU No 28 tahun 2009
    4. Pajak air permukaan merupakan pajak yang diambil atas orang pribadi atau badan yang memanfaatkan air di permukaan (non tanah) dengan tariff 10% dari pemanfaatan air permukaan (PAP)
    5. Cukai rokok adalah pungutan atas pajak barang produksi tembakau yang dikenakan kepada konsumen

  1. Pajak Kabupaten/Kota
    1. Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan hotel dan jasa layanan lainnya yang disediakan oleh hotel termasuk sewa ruang hotel
    2. Pajak Restoran merupakan pungutan pajak yang didasarkan pada jasa boga/catering pada rumah makan, café dan atau yang sejenisnya
    3. Pajak hiburan dipungut langsung dari acara hiburan yang di selenggarakan oleh pihak secara berbayar (Non sukarela)
    4. Pajak reklame adalah pajak yang dipungut dari penyediaan ruang yang digunakan untuk marketing berupa reklame, billboard, videotron, megatron dan yang sejenisnya
    5. Pajak penerangan jalan dipungut langsung dari penggunaan tenaga listrik yang digunakan pemerintah sebagai prestasi penerangan jalan raya atau lebih dikenal sebagai penerangan jalan umum (PJU)
    6. Pajak mineral non logam adalah pajak yang dipungut dari hasil mineral selain hasil tambang yang dikelola oleh pemerintah daerah
    7. Pajak parkir adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan lahan parker yangdikelola resmi oleh pemerintah daerah
    8. Pajak air tanah merupakan pajak yang dipungut atas pemanfaatan air tanah, intitusi terkait hal ini adalah perusahaan daerah air minum (PDAM)
    9. PBB desa dan kota merupakan pajak atas kepemilikan tanah non komersil atau kepemilikan pribadi atas tanah serta pembangunan bangunan atas lahan yang ditempati.

0 Response to "Makalah Pengelompokan dan Jenis-Jenis Pajak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel