PPT Materi PPh Pasal 22 Beserta Contoh Soal Dan Jawabannya
Berikut kami akan menjelaskan kepada anda PPT Materi PPh Pasal 22 beserta contoh soal dan jawabannya
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PENGERTIAN
Pajak
yang
dipungut
atas
penyerahan
barang,
impor,
dan
bidang
usaha
lain.
PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1.
Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan daerah)
BUMN & BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan dananya berasal dari belanja negara dan/atau daerah.
}Atas
pembelian
barang
sebesar
1,5% dari Harga Beli / Penyerahan Barang (Tidak
termasuk PPN)
}Bendaharawan
dan
BUMN / BUMD
}Ditjen
Anggaran
/ Bendaharawan
Pemerintah
baik
Pusat
maupun
Daerah, yang melakukan
pembayaran
atas
pembelian
barang.
}BUMN /
BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber
dari
belanja
negara
(APBN) / belanja
daerah
(APBD).
Mekanisme Pemungutan:
}PPh
Pasal
22 disetor
oleh
pemungut
menggunakan
SSP atas
nama
Wajib
Pajak
yang dipungut
(penjual).
}PPh
Pasal
22 tersebut
harus
disetor
oleh
pemungut
pada
hari
yang sama
saat
pembayaran
dengan
menggunakan
SSP atas
nama
Wajib
Pajak
yang dipungut
(penjual).
Pemungut
juga
wajib
melaporkan
atas
seluruh
pemungutan
yang dilakukan
paling lambat
14 hari
sejak
masa
pajak
berakhir.
2. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Barang Impor
a. Subjek PPh Pasal 22
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas
pembebasan
(memperoleh
surat
keterangan
bebas).
b. Tarif PPh Pasal 22
Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API),
sebesar 2,5% dari
Nilai
Impor.
Yang tidak
menggunakan
API, sebesar
7,5% dari
Nilai
Impor.
Yang tidak
dikuasai
7,5% dari
Harga
Jual
Lelang.
Nilai Impor
Nilai Impor/NI adalah nilai yang
berupa uang yang
menjadi dasar
penghitungan
bea
masuk
yaitu
Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan
dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang–undangan
pabean
bidang
impor.
Untuk menghitung Nilai Impor digunakan kurs berdasarkan Keputusan
Menteri
Keuangan.
NI =
CIF + Bea Masuk
+ Pungutan
Lainnya
. Tidak Dikenakan PPh Pasal 22
}Impor
barang
/ penyerahan
barang
di dalam
negeri
yang berdasarkan
peraturan
perundang – undangan tidak
terutang
pajak
penghasilan, dinyatakan dengan
SKB.
}Impor
barang
yang dibebaskan
dari
Bea Masuk
dan
atau
Pajak
Pertambahan
Nilai,
yaitu
terdiri
dari
(dilaksanakan
oleh
DJBC), contoh:
Barang
perwakilan
negara asing dan pejabatnya yang bertugas di
Indonesia berdasarkan asas
timbal
balik.
}Impor sementara yang semata–mata untuk diekspor kembali (dilaksanakan
oleh
DJB).
}Pembayaran yang
jumlahnya paling
banyak Rp 2.000.000
dan tidak
merupakan
pembayaran
yang terpecah–pecah
(tanpa
SKB).
}Pembayaran untuk
pembelian bahan
bakar
minyak,
listrik,
gas, air minum
/ PDAM dan
benda–benda
pos
(tanpa
SKB).
}Emas
batangan
yang akan
di proses untuk
menghasilkan
barang
perhiasan
dari
emas
untuk
tujuan
ekspor,
dinyatakan
dengan
SKB.
Pembayaran
untuk
pembelian
gabah
atau
beras
oleh
BULOG.
d)
Saat Terhutangnya Pajak
}Pajak
penghasilan
Pasal
22 atas
impor
barang
terutang
dan
dilunasi
bersamaan
dengan
saat
pembayaran
Bea Masuk: dalam
hal
pembayaran
Bea Masuk
ditunda atau dibebaskan, maka
Pajak
Penghasilan
Pasal
22
terutang
dan
dilunasi
pada
saat
penyelesaian
dokumen
Pemberitahuaan
Impor
Barang
(PIB).
}Dirjen
Bea dan
Cukai
akan
menghitung dan
menetapkan PPh
Pasal
22 atas
impor
yang dilakukan
oleh
importir,
kecuali
bagi
yang mendapatkan
fasilitas
pembebasan.
}Atas
perhitungan
tersebut
importir
membayar
PPh
Pasal
22 ke
Bank Persepsi.
SSP yang diterima
merupakan
Kredit
Pajak
diakhir
Tahun
Pajak.
}Mulai
tahun
2003 setoran
Pajak
dan
Bea Cukai
bisa
dijadikan
satu
(digabung)
dengan
menggunakan
SSPBC (Surat
Setoran
Pajak
dan
Bea Cukai).
3
Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk–Produk Tertentu
}Badan
Usaha yang bergerak
dalam
bidang
usaha
industri
Semen, Rokok,
Industri
Kertas,
Industri Baja, dan
Industri Otomotif, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan
Pajak,
atas
penjualan
hasil
produksinya
di dalam
negeri.
}Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar
minyak
jenis
premix, super TT dan
gas atas
penjualan
hasil
produksinya.
}Industri
dan
eksportir
yang bergerak
dalam
sektor
perhutanan, perkebunan, dan
perikanan
yang ditunjuk
oleh
Kepala
Kantor Pelayanan
Pajak,
atas
pembeliaan
bahan– bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul.
Contoh Perhitungan:
a.
PPh Pasal
22 Bea Cukai
Contoh Kasus:
Seorang
importir
pada
awal
tahun
2013 memasukkan barang
ke
wilayah
pabean
Indonesia
dengan
Cost
sebesar
US$80.000. Biaya
angkut
dari
luar
negeri
ke
pelabuhan
tujuan
sebesar
US$5.000 dan
premi
asuransi
perjalanan
yang dibayar
dari
luar
negeri
ke
pelabuhan
tujuan
sebesar
US$1.000. Bea Masuk
yang dibebankan
sebesar
Rp34.200.000
dan
pungutan
pabean
lain yang rsemi
sebesar
Rp16.000.000, kurs
yang berlaku
saat
terjadinya
import adalah
US$1=
Rp10.000.
Hitunglah
Pajak
penghasilan
Pasal
22 Bea Cukai,
dalam
kondisi
baik
importir
memiliki
API/APIS/APIT
dan
jika
importir
belum
memiliki
API/APIS/APIT ?
Jawaban :
Perhitungan PPh Pasal 22 Bea Cukai
Kurs yang
berlaku =
Rp10.000
Harga
import US$ 80,000 x Rp 10.000 = Rp
800.000.000
Biaya Angkut
US$ 5,000 x Rp
10.000 = Rp 50.000.000
Biaya Asuransi
US$ 1,000 x Rp 10.000 = Rp 10.000.000
Bea Masuk = Rp 34.200.000
Pungutan Pabean
dan
lain-lain = Rp
16.000.000 + Nilai
Import
= Rp
910.200.000
Pajak
Penghasilan Pasal
22 Bea Cukai bila
importir memiliki
API/APIS/APIT :
2,5 %
x Rp910.200.000 = Rp22.755.000
Pajak
Penghasilan Pasal
22 Bea Cukai bila
importir tidak
memiliki
API/APIS/APIT :
7,5 %
x Rp910.200.000 = Rp68.265.000
b.
PPh Pasal
22 yang Dipungut
Oleh Bendaharawan
Contoh Kasus 1
Sebuah
perusahaan
melakukan
penyerahan
barang kena
pajak
kepada
suatu
instasi
pemerintah
seharga
Rp1.144.000.000 yang pembayarannya
melalui
Kantor pembendaharaan
negara.
Berapakah
Pajak
Penghasilan
Pasal
22 Bendaharawan
yang harus
dipotong
bila:
1. Harga
barang
tidak
termasuk
PPN dan
PPnBM.
2. Harga
barang
termasuk
PPN
(10%) tapi
bukan
Barang
Mewah.
3. Harga
barang
termasuk
PPN (10%)dan
PPnBM
(20%).
Perhitungan Pajak:
1.
Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
Harga
barang yang
diserahkan Rp1.144.000.000
Pajak
Penghasilan pasal
22
1.5
% x Rp1.144.000.000 Rp 17.160.000
–
Jumlah
uang yang
diterima Rp1.126.840.000
2.
Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah
Harga
barang termasuk
PPN (10%) Rp1.144.000.000
PPN
(10%)=Rp1.144.000.000 x 10/110 Rp 104.000.000
–
Harga
barang tidak
termasuk
PPN Rp1.040.000.000
Pajak
Penghasilan pasal
22
1.5
% x Rp1.040.000.000 Rp
15.600.000 –
Jumlah
uang yang
diterima Rp1.024.400.000
3. Harga barang termasuk PPN
(10%) dan PPnBM
(20%)
Harga
barang
termasuk
PPN (10%) dan
PPnBM(20%) Rp1.144.000.000
PPN
(10%)=
Rp1.144.000.000.000 x 10/130 Rp 88.000.000
}PPnBM
(20%) = Rp1.144.000.000 x 20/130 Rp 176.000.000
- Harga
barang
tidak
termasuk
PPN dan
PPnBM Rp 880.000.000
}Pajak
Penghasilan
pasal
22
1.5 %
x Rp
880.000.000
Rp 13.200.000
-
Jumlah
uang
yang diterima Rp
866.800.000
Contoh Kasus 2
Bapak
Agung
menerima
pembayaran
atas
penjualan
meja
tulis
seharga
Rp750.000 ke
Pemda
DKI.
Berapakah
PPh
Pasal
22 yang dipotong
atas
penjualan
tersebut
?
Jawab:
Atas
transaksi
penerimaan
pembayaran
penjualan penjualan
meja
tulis
sebesar
Rp750.000 ke
pemda DKI tidak terutang PPh Pasal 22, disebabkan
berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
154/PMK.03/2010
atas
pembayaran
dari
penyerahan
barang
(bukan
merupakan
jumlah
yang dipecah-pecah)
meliputi
jumlah
kurang
dari
Rp2.000.000
dikecualikan
dari
pemungutan
PPh
Pasal
22.
0 Response to "PPT Materi PPh Pasal 22 Beserta Contoh Soal Dan Jawabannya"
Post a Comment