Pengukuhan PKP secara online

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”
Pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara yang sama dengan pengajuan / pendaftaran NPWP, yakni secara online atau secara langsung ke KPP terdekat. Syarat yang harus dipenuhi antara lain :
  1. Fotocopy/scan KTP Direktur / pemilik usaha
  2. Fotocopy/scan NPWP Direktur/pemilik usaha
  3. Fotocopy/scan NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy/scan SIUP dan SITU
  5. Fotocopy/scan NPWP Daerah dan Tanda Daftar Perusahaan
  6. Fotocopy/scan Akta Perusahaan
  7. Surat Kuasa bermaterai jika pengurus bukan direktur/pemilik usaha
  8. Laporan keuangan bulan terakhir
  9. Daftar asset
  10. Foto/denah tempat usaha
  11. Lokasi kegiatan usaha
Secara Langsung, Pengukuhan PKP dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) setelah semua persyaratan dianggap lengkap dan benar. Berikut langkah dan birokrasi yang harus ditempuh dalam mengajukan Pengukuhan PKP.


















Pendaftaran PKP secara online belum sepenuhnya berjalan, aplikasi online untuk pengukuhan PKP masih terus dikembangkan oleh Dirjen Pajak demi menambah kenyamanan wajib pajak. Adapun tampilan Pengukuhan PKP secara online sebagai berikut

0 Response to "Pengukuhan PKP secara online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel