Cara Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permohonan PKP atau secara jabatan yang dilihat dari beberapa alas an yang meliputi:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  2. Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  3. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  6. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.


















Penerbitan surat keputusan Pencabutan pengukuhan PKP dapat dikeluarkan apabila hasil verifikasi kembali atas data wajib pajak yang menyangkut hutang pajak dan hukum serta proses administrasi dianggap tidak terganjal masalah/selesai. Selesai berarti Wajib pajak tidak meninggalkan hutang pajak ataupun proses hukum yang berjalan. Penolakan Pencabutan pengukuhan PKP biasa terjadi jika wajib pajak masih memiliki hutang pajak, masih terdapat proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan.

0 Response to "Cara Pencabutan Pengukuhan PKP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel