Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara Online

Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas kondisi tertentu misalnya pindahnya kewarganegaraan seseorang keluar Indonesia, dan ditutupnya usaha yang bertempat di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam kurun waktu 6 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP untuk pribadi dan 12 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP untuk badan.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 (Pasal 10 Ayat 2)
“Permohonan Penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id

















Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk menghindari kesalahan administratif dikarenakan beberapa hal antara lain:
  1. Wajib pajak meninggal dunia
  2. Wajib pajak meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  3. Perusahaan telah di likuidasi
  4. Perusahaan atau tempat usaha ditutup permanen
  5. Adanya kepemilikan NPWP Ganda
  6. Dibubarkannya BUT
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 (Pasal 11)
Dokumen yang disyaratkan dalam permohonan Penghapusan NPWP antara lain:
  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, untuk Wajib Pajak badan.
Adapun tata cara permohonan penghapusan NPWP secara langsung di KPP terdekat tanpa melalui aplikasi elektronik/online sebagai berikut:


























Penerbitan surat keputusan penghapusan NPWP dapat dikeluarkan apabila hasil peninjauan kembali atas data wajib pajak yang menyangkut Hutang dan hukum serta proses administrasi dianggap selesai. Selesai berarti Wajib pajak tidak meninggalkan hutang pajak ataupun proses hukum yang berjalan. Penolakan penghapusan NPWP bias terjadi jika wajib pajak masih memiliki hutang pajak, masih terdapat proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan, serta hasil verifikasi maupun kelengkapan dokumen masih ditangguhkan.

0 Response to "Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel