PPT Materi PPh Pasal 26 Beserta Contoh Soal Dan Jawabannya
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP)
luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap
merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek
pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak
luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
usaha melalui bentuk
usaha tetap di
Indonesia, adalah Negara tempat
tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak
luar negeri yang
sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial
owner).
SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak
Luar Negeri (WPLN)
yang berarti orang
pribadi yang tidak
bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
PEMOTONG PAJAK
} Badan Hukum Lainnya ( PT, Fa,
Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
} Perseroan Yang Ditunjuk Oleh DJP
OBJEK PAJAK
} Deviden
} Bunga termasuk premium, diskonto,
premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
} Royalti, sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta
} Imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan dan kegiatan
} Hadiah dan Penghargaan
} Pensiun dan pembayaran berkala
lainnya
} Penghasilan dari penjualan harta di
Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah dan / bangunan
} Premi asuransi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi luar negeri.
TARIF (BERSIFAT FINAL)
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari
Penghasilan Bruto :
} Deviden
} Bunga termasuk
premium, diskonto, premi
SWAP, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
} Royalti, sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta
} Imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan dan kegiatan
} Hadiah dan Penghargaan
} Pensiun dan pembayaran berkala
lainnya
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari
Perkiraan Penghasilan Netto :
} Penghasilan dari
penjualan harta di
Indonesia, kecuali pengalihan
harta berupa tanah dan /
bangunan.
} Premi asuransi
yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi luar
negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
-
20%
x 50% x Premi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi
di luar negeri
-
20%
x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan
asuransi yang berkedudukan di Indonesia
-
20%
x 5% x Premi yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi LN oleh perusahaan
reasuransi yang berkedudukan di Indonesia
-
c. 20% (final) dari perkiraan
penghasilan neto atas penjualan atau perusahaan antara conduit company atau
spesial purpose pengalihan saham company yang didirikan atau bertempat
kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
BUT di Indonesia.
-
d. 20% (final) dari Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
-
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
-
Perjanjian
Pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak
pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari
salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State),
dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah
seminimalmungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.
-
Catatan :
-
Dalam hal telah dilakukan perjanjian
penghindaran pajak berganda antara pemerintah RI dan negara lain (Treaty
Partner), penghitungan besarnya PPh 26 didasarkan pada tax treaty tersebut
(dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan
tarif yang lebih rendah).
-
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 dan Pasal 26
-
1.
Pada tanggal 17
Agustus 2010 PT.
Tukang Tagih membayar bunga
atas pinjaman PT. Buaya Darat sebesar
Rp70.000.000.PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Tukang Tagih adalah:
-
PPh
Pasal 23: 15 % x Rp70.000.000 =
Rp10.500.000
-
-
2.
PT.Lintah darat membayar tagihan
sewa bus (untuk jemputan
karyawan) kepada PO. Macet Terus
sebesar Rp6.600.000 (termasuk PPN 10%). Hitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong
oleh PT. lintah darat!
-
Pajak
Penghasilan atas Sewa sebesar
-
15
% x 10% x Penghasilan bruto (tanpa PPN)
-
1,5%
x (100/110 x Rp6.600.000) = Rp 90.000
-
Yang
melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah PT.Lintah Darat
-
3.
PT. Fast food Indonesia membayarkan royalti kepada PT. Fast food yang ada di
Jepang atas licency yang diberikan sebesar Rp2.500.000.000. Berapa PPh dipotong
atas royalti tersebut?
-
PPh
Pasal 26 yang dipotong :
-
20%
x Rp2.500.000.000 = Rp500.000.000
0 Response to "PPT Materi PPh Pasal 26 Beserta Contoh Soal Dan Jawabannya"
Post a Comment