Contoh Soal dan Jawaban PPH 24

Contoh Kasus Pajak Penghasilan PPH 24:
PT. Nicolas yang berlokasi di Bogor selama tahun 2012 memperoleh penghasilan baik dari usahanya  dari  dalam  negeri ataupun beberapa cabangnya yang berada di luar  negeri. Penghasilan netto dari dalam negeri Rp60.000.000.000, sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Hongkong memperoleh penghasilan Rp10.000.000.000,  Korea  memperoleh penghasilan Rp4.000.000.000, sedangkan di China mengalami rugi Rp5.000.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 30% untuk Hongkong, 40% untuk Korea, dan 25% untuk China.
Berapa PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri?
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang Dapat Dikreditkan di Dalam Negeri.
1.            Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalam Negeri                  Rp 60.000.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri
Hongkong                   Rp 10.000.000.000
Korea                          Rp   4.000.000.000+
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri          Rp 14.000.000.000+
Penghasilan Kena Pajak (PKP)                      Rp 74.000.000.000

2. Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari Jumlah PKP Sebesar Rp74.000.000.000 :
25% x Rp 74.000.000.000 =  Rp 18.500.000.000
3.            Mencari Pajak yang Telah Dibayar atas Penghasilan di Luar Negeri :
Hongkong  :30% x Rp 10.000.000.000  = Rp 3.000.000.000
Korea         :40% x Rp 4.000.000.000    = Rp 1.600.000.000
4.            Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
Hongkong : Rp 10.000.000.000 x Rp 18.500.000.000
                                 Rp 74.000.000.000
                         = Rp2.500.000.000
Korea        : Rp   4.000.000.000 x Rp 18.500.000.000
                                 Rp 74.000.000.000
                         = Rp1.000.000.000

5. PPh  Pasal  24  yang  dapat  dikreditkan  di Indonesia  atas  penghasilan  di Hongkong sebesar Rp2.500.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar Rp1.000.000.000 (Pilih yang terendah)
6. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri :
                Rp 2.500.000.000 + Rp 1.000.000.000 = Rp 3.500.000.000

0 Response to "Contoh Soal dan Jawaban PPH 24"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel