Contoh Soal dan Jawaban PPH 24
Contoh Kasus Pajak Penghasilan PPH 24:
PT. Nicolas yang berlokasi di Bogor selama
tahun 2012 memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari
dalam negeri ataupun beberapa
cabangnya yang berada di luar negeri.
Penghasilan netto dari dalam negeri Rp60.000.000.000, sedangkan usahanya di
luar negeri, seperti Hongkong memperoleh penghasilan Rp10.000.000.000, Korea
memperoleh penghasilan Rp4.000.000.000, sedangkan di China mengalami
rugi Rp5.000.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 30% untuk
Hongkong, 40% untuk Korea, dan 25% untuk China.
Berapa PPh Pasal 24 yang
diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di
dalam negeri?
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal
24 yang Dapat Dikreditkan di Dalam Negeri.
1. Mencari
Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalam Negeri Rp 60.000.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri
Hongkong Rp 10.000.000.000
Korea Rp 4.000.000.000+
Jumlah Penghasilan Neto Luar
Negeri Rp 14.000.000.000+
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 74.000.000.000
2. Mencari Pajak Penghasilan
Terutang dari Jumlah PKP Sebesar Rp74.000.000.000 :
25% x Rp 74.000.000.000 = Rp 18.500.000.000
3. Mencari
Pajak yang Telah Dibayar atas Penghasilan di Luar Negeri :
Hongkong :30% x Rp 10.000.000.000 = Rp 3.000.000.000
Korea :40% x Rp 4.000.000.000 = Rp 1.600.000.000
4. Mencari
Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
Hongkong : Rp 10.000.000.000
x Rp 18.500.000.000
Rp 74.000.000.000
= Rp2.500.000.000
Korea : Rp 4.000.000.000 x Rp 18.500.000.000
Rp 74.000.000.000
= Rp1.000.000.000
5. PPh Pasal
24 yang dapat
dikreditkan di Indonesia atas
penghasilan di Hongkong sebesar
Rp2.500.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan
di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar Rp1.000.000.000 (Pilih yang
terendah)
6. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat
dikreditkan di dalam negeri :
Rp
2.500.000.000 + Rp 1.000.000.000 = Rp 3.500.000.000
0 Response to "Contoh Soal dan Jawaban PPH 24"
Post a Comment