Skema Pendaftaran NPWP secara online

Nomor Pokok Wajib Pajak
Pajak merupakan kewajiban tiap warga negara sebagai iuran yang dimaksudkan untuk menunjang berjalannya program pemerintah terutama sector pembangunan yang nantinya akan mensejahterakan rakyat. Warga negara yang terdaftar dan membayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak, termasuk juga organisasi maupun badan hukum yang tersangkut langsung dengan kegiatannya di Indonesia. Wajib Pajak yang terdaftar dalam structural Dirjen Pajak Indonesia akan memiliki identitas resmi yang dikenal dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi maupun organisasi atau badan hukum.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 yang Dimuat dalam Bab II Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan, dan Tata Cara Pembayaran Pajak (Pasal 2 Ayat 1).
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib pajak pribadi dipisahkan menjadi 3 kategori dalam tata cara pendaftaran NPWP secara online maupun datang langsung ke kantor Dirjen Pajak terdekat. Adapun persyaratan nya yaitu:
  1. Untuk wajib pajak pribadi tanpa meiliki usaha jenis apapun
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) bagi WNI
    2. Fotocopy Kartu Identitas jenis apapun (Paspor, KITAS, KITAP) bagi WNA
  2. Untuk Wajib Pajak pribadi pemilik usaha
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) bagi WNI
    2. Fotocopy Kartu Identitas jenis apapun (Paspor, KITAS, KITAP) bagi WNA
    3. Surat Izin Usaha / Surat Keterangan Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan atau bukti pembayaran listrik resmi dari PLN atau Surat Keterangan yang dilengkapi dengan materai yang menyatakan dengan sebenar-benarnya melakukan usaha.
  3. Untuk Wanita Menikah yang Ingin Pajaknya Dipisahkan dari Suami
    1. Fotocopy NPWP Suami
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta serta surat keterangan menghendaki dan melaksanakan pajaknya terpisah dari hak dan kewajiban pajak suami.
Begitu juga dengan Wajib Pajak Badan, Bendahara, status cabang dan orang pribadi dengan usaha tertentu yang dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-38/PJ/2013 dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan 2 cara berbeda sesuai kebutuhan, yakni secara online melalui aplikasi e-Registration melalui www.pajak.go.id atau pengajuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili yang tertera. Berikut Skema Pendaftaran NPWP secara online:


















































































BERIKUT SKEMA PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN GAMBAR
UPDATE PENDAFTARAN 11 SEPTEMBER 2017
Tahap 1: Akses ereg.pajak.go.id/daftar kemudian isi
Cek Email dan klik link verifikasi
Tahap 1 Selesai selanjutnya tahap 2
Tahap 2 isi Kolom Sesuai data anda
Kembali cek Email anda dan klik link aktivasi
Selamat tahap kedua anda selesai, akun anda telah siap Login
Masuk ke ereg.pajak.go.id/login dan masukkan email dan password anda
Akan muncul notifikasi diatas dan kliklah mulai pendaftaran
Anda akan diarahkan langsung ke halaman pendaftaran, ikuti semua langkahnya sampai tahap 9
Setelah semua terselesaikan klik simpan dan pilih “ya” dalam pilihan diatas
Tampilan setelah 9 tahap pendaftaran telah selesai, kemudian klik minta token
Kembali cek email anda
Copy Token yang telah anda terima via email
Klik “kirim permohonan” dan centang semua box serta masukkan token kemudian “Kirim”
Permohonan anda akan diproses selambatnya 14 Hari kerja.


Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia telah memberi banyak kemudahan untuk masyarakat dalam sistem pemenuhan pajak yang salah satunya adalah pendaftaran NPWP Online yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Hanya sangat disayangkan karena tidak adanya panduan resmi yang jelas secara online sehingga resiko kesalahan pengisian data masih sangat besar yang nantinya menyebabkan penolakan pengajuan NPWP. Bagi masyarakat yang tidak atau belum tahu mengenai skema pendaftaran secara online, KPP tetap membuka pendaftaran NPWP secara langsung, melalui pos, atau perusahaan kurir seperti TIKI, JNE dan yang sejenisnya. Berikut Skema pendaftaran NPWP melalui KPP setempat:

















0 Response to "Skema Pendaftaran NPWP secara online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel