MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
}  Pajak dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.
}  Pajak yang dibayar diluar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN)  boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan  pajak yang terutang berdasarkan keputusan No. 164/KMK.03/2002. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN).
BATAS  MAKSIMUM   KPLN  DIAMBIL  YANG  TERENDAH   DARI  KETIGA UNSUR BERIKUT:
1.  Jumlah pajak yang dibayar / terutang di luar negeri
2.            Penghasilan Luar Negeri  x  PPh terutang
                Penghasilan Kena Pajak
3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan  kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.

Catatan:
1. Jika  Pajak  Penghasilan  Luar  Negeri  yang  diminta  untuk  dikreditkan  itu ternyata dikembalikan  maka jumlah pajak yang terutang menurut Undang-Undang  ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2. Jika Penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa Negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung  untuk masing-masing Negara.
3.            Untuk kerugian yang diderita diluar negeri tidak diperhitungkan  dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam  hal  Pajak  dibayarkan  di  luar  negeri  lebih  besar  dari  kredit  pajak  yang diperkenankan (PPh Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat:
}       Diminta kembali (restitusi)
}       Dikompensasikan
}       Sebagai pengurang penghasilan
CARA MENCARI PPh PASAL 24
YANG DAPAT DIKREDITKAN DI DALAM NEGERI
1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
                PKP = PNDN + PNLN
Catatan:
}  Jika DN rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP
}  Jika  LN  rugi  tidak  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam  menghitung  PKP (diabaikan)
2. Cari Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
3. Cari Pajak yang telah dibayar di luar negeri
4. Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
                KPLN = Penghasilan Luar Negeri  x  PPh terutang
                        Penghasilan Kena Pajak
5. Bandingkan antara pajak yang telah dibayar di luar negeri (point 3) dengan KPLN (point 4), lalu pilih yang terendah.
6. Jumlahkan point 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan:

Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.

0 Response to "MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 24"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel