MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak yang dikenakan/dipotong  atas penghasilan  yang bersumber  dari Indonesia  yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan  kegiatan  usaha  melalui  bentuk  usaha  tetap  di  Indonesia,  adalah  Negara tempat  tinggal  atau  tempat  kedudukan  Wajib  Pajak  luar  negeri  yang  sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
SUBJEK PAJAK
Wajib  Pajak  Luar  Negeri  (WPLN)  yang  berarti  orang  pribadi  yang  tidak  bertempat tinggal  di Indonesia  atau berada  di Indonesia  tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
PEMOTONG PAJAK
}  Badan Hukum Lainnya ( PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
}  Perseroan Yang Ditunjuk Oleh DJP

OBJEK PAJAK
}  Deviden
}  Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
}  Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
}  Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
}  Hadiah dan Penghargaan
}  Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
}  Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah dan / bangunan
}  Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
TARIF (BERSIFAT FINAL)
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto :
}  Deviden
}  Bunga  termasuk  premium,  diskonto,  premi  SWAP,  dan  imbalan  sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
}  Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
}  Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
}  Hadiah dan Penghargaan
}  Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto :
}  Penghasilan  dari  penjualan  harta  di  Indonesia,  kecuali  pengalihan  harta  berupa tanah dan / bangunan.
}  Premi   asuransi   yang   dibayarkan   kepada   perusahaan   asuransi   luar   negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
-          20% x 50% x Premi yang dibayarkan  kepada  perusahaan  asuransi  di luar negeri
-          20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
-          20% x 5% x Premi yang dibayarkan  kepada perusahaan  asuransi LN oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia
-          c.             20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau perusahaan antara conduit company atau spesial purpose pengalihan saham company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia.
-          d.            20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
-          PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
-          Perjanjian Pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimalmungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.
-          Catatan :

-               Dalam hal telah dilakukan perjanjian penghindaran pajak berganda antara pemerintah RI dan negara lain (Treaty Partner), penghitungan besarnya PPh 26 didasarkan pada tax treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah).

0 Response to "MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 26"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel