Sanksi-Sanksi Menyangkut NPWP dan PKP

NPWP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh tiap warga negara yang telah memenuhi syarat dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Jika terbukti dengan sengaja tidak membuat NPWP apabila telah terpenuhi syaratnya, maka akan menimbulkan Menurut Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang KUP “kerugian pada pendapatan Negara, yaitu Negara tidak mendapatkan penerimaan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak, maka terhadap wajib pajak akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) Tahun serta Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”.

Adapun beberapa landasan hukum yang menyangkut NPWP dimana harus diperhatikan oleh masing-masing individu dalam urusan pelaporan pajak dan menjadi bagian sebagai wajib pajak, antara lain:
  1. Pasal 2 ayat (5) PMK 73/2012: “Jika jumlah penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya”
  2. Pasal 2 ayat (3) PMK 73/2012: “Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan”

Menurut Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 (pasal 2 ayat 4)
Apabila suatu Badan telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun buku namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat:

  1. mengukuhkan Badan tersebut menjadi Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; dan
  2. menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum Badan tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

0 Response to "Sanksi-Sanksi Menyangkut NPWP dan PKP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel